Mahasiswa Harus Simak! Skripsi Tidak Lagi Syarat Wajib untuk Lulus, Mendikbudristek Ungkap Cara Lainnya

- 30 Agustus 2023, 16:19 WIB
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dand Teknologi (Mendikbudristek).
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dand Teknologi (Mendikbudristek). /@nadiemmakarim

Mendikbudristek menilai, untuk transformasi yang dibuatnya kali ini cukup radikal dan besar mengingat peraturan sebelumnya mahasiswa diwajibkan membuat skripsi, tesis, hingga disertasi untuk lulus.

Sementara pada transformasi yang dibuatnya ini memberikan kepercayaan kepada pihak perguruan tinggi, baik program studi, para dekan, sampai kepala departemen untuk menentukan ada atau tidaknya tugas akhir serta membuat sendiri standar kelulusan mereka.

Baca Juga: TERBARU! Mahasiswa Tidak Lagi Diwajibkan Membuat Skripsi, Tapi Mendikbud Bilang Diganti dengan Ini

Meski demikian, Nadiem memberikan pertimbangan bahwa di dunia saat ini terdapat banyak cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi kelulusan.

Dengan demikian, diharapkan dengan tidak wajibnya membuat skripsi bagi mahasiswa akan memberi dampak leluasanya program studi hingga mahasiswa untuk meng-explore lagi kemampuannya melalui pendidikan di luar kampus dan dalam project base learning.

“Jadi, dampaknya dengan adanya ini, semakin bebas program studi untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus, semakin bebas program studi melakukan project base learning,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Fitur di Word Ini Solusi Tidak Lelah Mengetik. Simak Cara Menggunakannya, Pejuang Skripsi Bisa Coba!

“Semakin bebas program studi untuk menjadikan project riset menjadi pendidikan atau bagian dari pendidikan kurikulum Merdeka,”pungkasnya.

Selain mengungkapkan transformasi besar terkait syarat kelulusan mahasiswa yang bukan lagi skripsi, Mendikbudristek pun mengungkapkan satu hal lagi yang juga menjadi transformasi besar dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode 26 ini.

Hal tersebut mengenai status akreditasi kampus yang semakin dipermudah, disederhanakan, hingga biaya yang ditanggung oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah