Lantas bagaimana jika guru honorer tidak melakukan verval ijazah, atau ijazah yang dimiliki tidak sama dengan PDDikti?
Maka guru honorer akan mendapatkan akibat fatal sebagaimana telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com
1. Tidak Bisa Melanjutkan Pendaftaran
Apabila guru honorer tidak melakukan verval ijazah pada Info GTK, guru honorer tidak akan bisa melanjutkan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023.
Contohnya, pada saat mendaftar seleksi PPPK guru guru honorer akan mendapatkan info seperti ini:
Baca Juga: DEAR GURU HONORER, Pahami Manfaat Portal ASN Karier pada Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Alasannya
“Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran.” tertulis pada notifikasi
“Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kunjungi Helpdesk dan/atau Call Center 1-500-977.”
Notifikasi yang diterima tersebut, sebetulnya bukan karena saja disebabkan formasi benar-benar habis. Akan tetapi, bisa saja dikarenakan guru honorer tidak melakukan verval ijazah atau sudah dilakukan verval ijazah, namun statusnya belum disetujui pada Info GTK masing-masing.