Adapun notifikasi verval ijazah yang akan diterima pada Info GTK adalah
“Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.”
Berdasarkan informasi diatas, maka ijazah yang dinyatakan valid pada Info GTK, akan menunjukkan “valid menurut sistem.
Oleh karena itu, penting sekali bagi guru honorer melakukan verval ini.
Jika guru honorer tidak melakukan verval ijazah, maka pada saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023, pada kolom jabatan tidak akan muncul jabatannya.
Selain itu pada prodi Dapodik, guru honorer, juga tidak akan mendapatkan keterangan dan malah akan diminta untuk menghubungi Helpdesk yang ditampilkan oleh notifikasi.
Itu tandanya, guru honorer tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK guru sebagaimana mestinya.
Lantas bagaimanakah tampilan verval ijazah yang sudah aman dan belum aman?
1. Tampilan Verval Ijazah yang Belum Aman