Pada tampilan notifikasi Info GTK, akan muncul keterangan verval ijazah belum valid, dan akan diminta untuk melakukan verval ijazah.
Adapun notifikasi yang akan didapat biasanya adalah sebagai berikut :
“Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.”
Dan pada bawah notifikasi ini, maka akan diminta untuk mengklik verval ijazah.
Baca Juga: DEAR GURU HONORER, Pahami Manfaat Portal ASN Karier pada Seleksi PPPK Guru 2023, Begini Alasannya
2. Tampilan Verval Ijazah yang Sudah Aman
Bagi guru honorer yang telah melakukan verval ijazah dan dinyatakan sudah aman, maka akan muncul tampilan berikut pada Info GTK.
Yang mana pada keterangan, diperoleh tampilan :
- Jenjang;
- Nama Guru Honorer;
- Keterangan Ijazah yang dimiliki;
- Tanggal masuk;
- Tanggal Keluar hingga
- Jenis Verval
Pada akun yang sudah melakukan verifikasi, juga akan dinyatakan oleh sistem pada Info GTK perihal hasil validasi.
Dari hasil validasi tersebut, bila mana ada yang dinyatakan belum valid, maka harus dilakukan validasi ulang.