PIL PAHIT Harus Dirasakan Guru Honorer, Tak Bisa Rasakan Manisnya Seleksi PPPK Guru 2023 di Daerah ini

- 5 September 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi Ternyata guru honorer tak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru 2023 di beberapa daerah ini yang tak usulkan formasi
Ilustrasi Ternyata guru honorer tak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru 2023 di beberapa daerah ini yang tak usulkan formasi /wayhomestudio/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Jelang pendaftaran seleksi PPPK guru 2023, terdapat informasi penting yang juga perlu diketahui. Salah satunya yakni akan adanya guru honorer yang 100 persen tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2023.

Adapun daftar guru honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2023 dibahas pada artikel ini sebagaimana telah dirangkum BeritaSoloRaya.com.

Sebelum bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2023, guru honorer diharuskan memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.

Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan Bulan November 2023? Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat, Namun Ada Jalan Tengahnya

Hal tersebut sangat penting, sebab akun SSCASN merupakan akun untuk bisa login dan mengikuti pendaftaran pada seleksi PPPK guru 2023 ini.

Akan tetapi, sejauh ini terdapat guru honorer yang meski telah memiliki akun atau membuat akun SSCASN tetap masih tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2023.

Hal tersebut disebabkan karena Pemerintah Daerah di wilayahnya tidak mengusulkan formasi kebutuhan ASN pada seleksi PPPK guru 2023.

Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengumumkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) perihal usulan formasi PPPK untuk tahun 2023.

Baca Juga: CARA CEK FORMASI PPPK dan CPNS pada CASN tahun 2023 di sscasn.bkn.go.id, Lengkap Jadwal Terbaru

Akan tetapi hingga 7 Mei 2023, sebagaimana data yang terhimpun,jumlah usulan formasi yang diterima dari masing-masing Pemda masih kurang.

Berdasarkan hal tersebut Kemenpan Rb kemudian melalui surat edarannya Nomor B/1034/SM.01.00/2023 memberikan perpanjangan waktu untuk pengusulan formasi lagi untuk tiap tiap Pemda.

Adapun rentang waktu tersebut yakni 6-25 Juni lalu. Bilamana dalam rentang waktu tersebut, Pemda atau instansi tidak mengajukan formasi, maka dianggap tidak akan menyelenggarakan seleksi CASN, salah satunya seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Langkah Jitu Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara, Ini Penjelasan Kemenkes

Berdasarkan Rapat Koordinasi Menpan RB dengan Komisi X DPR, pada 23 Mei 2023 dipaparkan kementerian dan daftar daerah yang tidak mengusulkan formasi ASN tahun 2023. Berikut rinciannya :

Daftar Instansi Pusat 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. Badan Standardisasi Nasional
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  4. Sekretariat Jenderal dan Mahkamah Konstitusi
  5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  6. Ombudsman Republik Indonesia

Baca Juga: SIAPKAN DOKUMEN INI Jelang Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Menteri PANRB: Jangan Percaya Modus ini

Daftar Daerah yang Tidak Menyelenggarakan Seleksi

  • Pemerintah Provinsi Papua
  • Pemerintah Provinsi Papua Selatan
  • Pemerintah Provinsi Papua Tengah
  • Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
  • Pemerintah Kabupaten Nias Barat
  • Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai
  • Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Pemerintah Kabupaten Bondowoso
  • Pemerintah Kabupaten Situbondo
  • Pemerintah Kabupaten Sambas

Baca Juga: BEGINI TAMPILAN AKUN Info GTK Soal Verval Ijazah Sudah Aman dan Belum Aman untuk Seleksi PPPK Guru 2023

  • Pemerintah Kabupaten Melawi
  • Pemerintah Kabupaten Minahasa
  • Pemerintah Kabupaten Takalar
  • Pemerintah Kabupaten Palopo
  • Pemerintah Kabupaten Gianyar
  • Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
  • Pemerintah Kabupaten Sarmi
  • Pemerintah Kabupaten Nduga
  • Pemerintah Kabupaten Mamuju

Bagi instansi atau Pemda yang tidak membuka formasi PPPK 2023, maka guru honorer tersebut juga tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023 di daerah tersebut.

Baca Juga: UPDATE DARI BKN, Link Pendaftaran PPPK Guru 2023 Lengkap dengan Jadwal, Formasi dan Dokumen Wajib yang Dibawa

Hal ini berkaca pada seleksi PPPK guru tahun sebelumnya,dimana guru honorer yang terdata pada Dapodik Kabupaten A atau Kota A atau instansi, hanya bisa melamar sesuai dengan keterangan tersebut. 

Demikianlah semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x