Bagi guru honorer yang berstatus pelamar P1 tidak bisa diangkat jadi ASN pada seleksi PPPK guru 2023 apabila kalah dalam urutan penempatan dengan pelamar P1 di sekolah penempatan.
4. Pelamar P2 yang tak mendapatkan ketersediaan formasi di Pemda
Bagi guru honorer yang berstatus pelamar P2 tidak akan diangkat ASN pada seleksi PPPK guru 2023 apabila di Pemda tidak tersedia formasi atau sudah ditempati formasinya oleh pelamar P1 sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2023 Ijazah Harus Valid di Info GTK. Begini Tampilannya, Oh Ternyata
5. Pelamar P3 yang formasinya tak tersedia di Pemda
Apabila Pemda tidak menyediakan formasi untuk pelamar P3 maka guru honorer tersebut tidak bisa diangkat jadi ASN karena formasi yang tersedia sudah penuh oleh pelamar P1.
6. Guru THK 2 yang tidak memiliki ijazah S1
Bagi guru yang berstatus THK 2 namun tidak memiliki ijazah S1 atau Diploma 4 maka tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023. Dan secara otomatis tidak bisa diangkat jadi ASN PPPK di tahun 2023.
7. Guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik
Bagi guru honorer yang sudah mengajar di sekolah namun belum masuk dalam Dapodik maka tidak bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK guru 2023.