Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 29 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November s.d. 1 Desember
- 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 1 s.d. 10 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari s.d. 8 Februari 2024
Baca Juga: Double Day Bersama Blibli: Promo 9.9 dengan Tawaran Menarik untuk Kebutuhan Anda!
Lalu, siapa saja kategori guru yang tidak bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK Guru 2023 nanti?
Inilah kategori guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada Youtube Calon Guru pada 6 September 2023.
1. Guru honorer yang berusia 59 tahun ke atas
Bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 59 tahun maka tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023 dan tak bisa diangkat jadi ASN PPPK. Hal itu sesuai dengan regulasi atau peraturan yang telah tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2023.
2. Guru honorer yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda
Bagi guru honorer yang tidak bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK guru 2023 yaitu karena Pemda setempat tidak mengusulkan formasi di tempatnya atau tidak tersedia formasi lulusan yang linier dengan ijazah atau kualifikasi pendidikan.
3. Pelamar P1 yang kalah urutan penempatan