14 Langkah Verval Ijazah di INFO GTK. Guru Honorer Pahami Nomor 7 dan 13 Sebelum Ikut Seleksi PPPK Guru 2023

- 7 September 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi: Sebelum ikut seleksi PPPK guru 2023, pahami 14 langkah verval ijazah di Info GTK bagi guru honorer berikut ini
Ilustrasi: Sebelum ikut seleksi PPPK guru 2023, pahami 14 langkah verval ijazah di Info GTK bagi guru honorer berikut ini /Freepik/odua

5. Berikutnya klik “lain-lain” pada menu kiri layar hingga muncul tampilan.

6. Anda akan ditunjukkan pada tampilan verval ijazah dimana tampilan verval ijazah yang akan Anda temui notifikasi berikut ini t : 

Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.”

Silahkan cek, dan perhatikan di bawah notifikasi ini Anda akan diminta untuk mengklik verval ijazah.

Baca Juga: GERCEP! Berikut Informasi Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2023, Lulusan SMA Juga Ada

7. Perhatikan baik-baik sebelum melakukan verval ijazah, pastikan terlebih dahulu apakah ijazah Anda telah sesuai pada PD DIKTI dengan mengecek melalui sivil ijazah atau mengklik pada paling bawah layar berwarna biru dengan notifikasi “click ini untuk melihat data ijazah pada PD DIKTI”;

8. Setelah Anda mengklik, secara otomatis Anda akan langsung terhubung pada laman ijazah.kemdikbud.go.id;

9. Silahkan isi formulir verifikasi dengan menuliskan nama universitas, pilih program studi sesuai ijazah Anda. Silahkan isi nomor ijazah dan masukkan angka pengaman, dan klik verifikasi;

10. Pada hasil verifikasi ijazah yang tampil pada layar, silahkan cek kembali apakah data ijazah anda telah terdaftar pada PD DIKTI ataukah belum;

Baca Juga: SEBELUM Daftar PPPK Guru 2023, Siapkan Dokumen-dokumen berikut ini, RESMI BKN

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x