Selain Guru Penggerak dan TMT 2005 Sampai 2015, 3 Kategori Guru Ini Juga Terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023

- 10 September 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi kategori guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 selain guru penggerak dan TMT 2005 sampai 2015
Ilustrasi kategori guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 selain guru penggerak dan TMT 2005 sampai 2015 /Tangkapan layar instagram @pnscantikid

BERITASOLORAYA.com - Sudah tanggal 10 September 2023. Itu berarti tinggal satu hari lagi besok untuk melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 2 pada SIMPKB.

Sudahkah Anda melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan 2023 Angkatan 2? 

Pada PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 2 terdapat kriteria tertentu dari guru non sertifikasi untuk bisa terpanggil.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Fuji Malam Mingguan dengan Asnawi Mangkualam, Netizen Serbu Instagram Sang Pemain Timnas

Setidaknya ada lima kriteria guru yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 2.

Inilah lima kriteria guru yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 2 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru.

1. Guru yang sudah dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak

Kategori guru i lainnya yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 2, adalah guru yang sudah lulus pendidikan guru penggerak dan telah mengantongi sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: One Piece Live Action Season 2 Sudah Ditulis, Ini 6 Karakter Baru yang Kemungkinan Bakal Muncul

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x