Ternyata Hanya Guru Kategori A dan B dengan Kriteria Ini yang Terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023. Siapa Saja?

- 10 September 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi -Inilah guru kategori A dan B yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023, berikut kriterianya cek di SIMPKB
Ilustrasi -Inilah guru kategori A dan B yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023, berikut kriterianya cek di SIMPKB /smatunasbangsabintan.org/

BERITASOLORAYA.com - Sudah H-1 jelang penutupan konfirmasi kesedian PPG Dalam Jabatan 2023.

Itu artinya masih ada satu hari lagi besok, untuk mengetahui kriteria guru mana sajakah yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023.

Setidaknya terdapat lima kriteria guru non sertifikasi yang akan terpanggil pada PPG Dalam Jabatan 2023 kali ini. Apakah Anda salah satunya?

Baca Juga: DIPERPANJANG! Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Hingga…

Dan siapa sajakah lima kriteria guru non sertifikasi yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 kali ini?

Berikut ini adalah informasi lima kriteria guru non sertifikasi yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru.

1. Guru yang memiliki TMT dari tahun 2005-2015, terpanggil lewat jalur afirmasi

Kabar baiknya, guru dengan kriteria memiliki TMT dari tahun 2005-2015 pada Dapodik namun tidak lulus pretest PPG Dalam Jabatan 2023, masih memiliki peluang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Penelitian Terbaru! 8 Kebiasaan Ini Terbukti mampu Memperpanjang Usia, Ingin Tahu Apa Saja? Yuk, Simak

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x