Jangan Sampai Kelewatan! PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar

- 12 September 2023, 18:21 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar
Jangan Sampai Kelewatan! PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar /Instagram.com/@ppgkemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 yang diadakan oleh Kemendikbud akan ditutup hari ini. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud pada 12 September 2023.

"Kami sampaikan bahwa pendaftaran program PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2023 akan ditutup hari ini. Segera selesaikan berkas dan pembayaran pendaftaran Anda sebelum 12 September 2023 pukul 23:59 WIB," tulis akun @ppgkemendikud.

Pengumuman tersebut menyatakan agar para peserta segera mengumpulkan berkas dan membayar biaya pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2023. Untuk syarat PPG Prajabatan 2023 dapat dilihat di bawah ini.

Baca Juga: Kemenag Rilis Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengisian Formasi PPPK, Ini Tahap Selanjutnya yang Harus Dilakukan

Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023

Berikut ini syarat pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2023:
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak terdaftar sebagai Kepsek atau Guru di Dapodik dan Simpatika
3. Usia maksimal 32 tahun
4. Sarjana S-1 atau D-4 yang terdaftar PD-Dikti
5. Minimum IPK 3.00
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki surat berkelakuan baik
8. Memiliki surat bebas NAPZA
9. Menandatangani pakta integritas
10. Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Pada 12 September 2023 hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk mendaftar PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2023. Peserta yang tidak melunasi biaya pendaftaran dan tidak mengumpulkan berkas sebelum tanggal 12 September 2023 pukul 23:59 WIB, tidak akan diikutkan dalam PPG Prajabatan 2023.

Berkas yang perlu disiapkan untuk PPG Prajabatan 2023, yakni:
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Surat keterangan berkelakuan baik
3. Surat keterangan bebas NAPZA
4. Pakta integritas

Peserta diwajibkan memilih bidang studi yang sesuai dengan jurusannya sewaktu kuliah. Daftar bidang studi dapat dilihat melalui ppg.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Tidak Pede dengan Bibir Gelap? Coba Atasi dengan 5 Bahan Rumahan Berikut Ini

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x