Hal lain yang juga diinformasikan dalam SE tersebut adalah tentang calon peserta seleksi PPPK guru yang akan diminta untuk mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Hal itu berlaku apabila calon peserta PPPK guru tidak memiliki sertifikat pendidik, seperti yang tercantum pada penjelasan sebelumnya.
Adapun kualifikasi akademik yang dimaksudkan tersebut adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D IV).
Tujuan dari diberlakukannya daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik adalah untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh peserta PPPK guru.
Rincian Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK Guru 2023
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari sscasn.bkn.go.id, berikut kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang diperlukan untuk pendaftaran seleksi PPPK guru 2023:
1. Program studi/Ijazah S1/Ijazah D4: Administrasi
Satuan pendidikan: Sekolah Menengah Pertama
Formasi jabatan yang tersedia: Ahli pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
2. Program studi/Ijazah S1/Ijazah D4: Administrasi
Satuan pendidikan: Sekolah Menengah Atas
Formasi jabatan yang tersedia: Ahli pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan
Baca Juga: Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Mengalami Perubahan, Berikut Ini adalah Agendanya Resmi dari BKN