Dapat Peluang Jadi PPPK 2023, Dirjen GTK Kemdikbud Singgung Pelamar Tes PPPK Guru 2023

- 27 September 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan soal PPPK Guru 2023
Ilustrasi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan soal PPPK Guru 2023 /ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/

Seleksi calon Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diwajibkan untuk membuat akun di portal ASN BKN. Selain itu, pantauan media pada alur pendaftaran calon ASN Guru 2023 tersebut, sistem sendirilah yang akan menentukan prioritas pelamar.

Baca Juga: INFO PENTING Terkait Notifikasi SSCASN Bagi para Guru Honorer Kebutuhan Khusus dan Umum, Apa itu? Cek di Sini

Ada empat pelamar yang diprioritaskan, yaitu P1, P2, P3, dan P4. Keempat pelamar prioritas ini memiliki masing-masing peluang untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023.

Dikutip dari portal Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, keempat pelamar prioritas tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa proses yang akan dilalui oleh keempat kategori pelamar tersebut berbeda-beda, yaitu diantaranya:

1. Pelamar prioritas 1 atau PP1 akan diangkat langsung jadi PPPK 2023 karena akan diakomodasi. Mereka adalah pelamar yang telah kantongi nilai ambang batas pada seleksi Guru tahun sebelumnya dan tentunya tidak akan dites kembali tahun ini.

2. Pelamar prioritas kedua atau P2 dan pelamar prioritas ketiga atau P3 hanya akan dites pada pengadaan ASN Guru tahun ini akan menggunakan sistem Situational Judgement Test dan CAT BKN saja.

Baca Juga: PEMPROV JAWA TIMUR BUKA 7.724 FORMASI PPPK 2023, CEK Persyaratan Khusus dan Mekanisme di Link Ini, LENGKAP!

3. Sedangkan untuk pelamar prioritas keempat atau P4 wajib ikut tes dengan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara yang mana didalamnya ada empat kategori seleksi, yaitu seleksi kompetensi teknis, seleksi manajerial, seleksi sosio kultural, dan seleksi wawancara dengan besaran nilainya masing-masing.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah