Salah satu ketentuan yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani adalah adanya afirmasi kompetensi teknis 100%, bagi mereka yang saat ini mengantongi sertifikat pendidik atau serdik.
Hal itu juga merupakan bagian dari amanat Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Sehingga, bagi Anda yang merupakan kategori pelamar prioritas empat atau P4 tapi, tidak memiliki sertifikat pendidik atau serdik maka akan lebih ekstra dalam mengikuti tes CAT BKN, khususnya seleksi kompetensi teknis.***