Tak Diserap Tes PPPK Guru 2023, Nanti Diseleksi Pemda Berdasarkan Profesionalisme Guru, Begini Kata Dirjen GTK

- 4 Oktober 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi Nunuk Suryani singgung Pemda soal pelamar PPPK Guru 2023 yang tidak diserap
Ilustrasi Nunuk Suryani singgung Pemda soal pelamar PPPK Guru 2023 yang tidak diserap /Dok. Ditjen GTK

BERITASOLORAYA.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menyinggung soal pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas kegagalan, karena banyak pelamar tidak terserap pada seleksi tes PPPK Guru 2023 tapi, pemda bisa mengadakan seleksi dengan berdasarkan adanya profesionalisme guru tersebut.

Pendaftaran tes PPPK Guru 2023 saat ini diberikan kesempatan kepada empat jenis pelamar prioritas, mulai dari P1, P2, P3 dan P4. Keempatnya akan mendapatkan jatah untuk dua jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan yang bersifat umum dan kebutuhan yang bersifat khusus.

Kegagalan karena tidak terserap pada tes PPPK Guru 2023 bisa saja dialami oleh keempat pelamar prioritas tersebut. Sebab, begitu banyak pelamar dan juga proses seleksi yang super ketat untuk khususnya pelamar P2, P3 dan P4.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran Pasar Kliwon Solo, Warga Selamatkan Barang Berharga, Begini Kondisinya

P1 tentunya tidak khawatir, karena akan secara langsung diakomodasi oleh pemerintah untuk menjadi PPPK 2023.

Karena P1 sudah mengantongi nilai ambang batas pada seleksi Guru PPPK tahun sebelumnya. P2, P3 dan P4 akan menghadapi tes PPPK Guru 2023 dengan berbagai macam jenis seleksi.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani mengungkapkan perbedaan jenis seleksi yang akan dihadapi oleh P2, P3 dan P4 pada seleksi Guru ASN PPPK 2023 dengan tahun sebelumnya.

Yang mana, untuk P2 dan P3 akan berhadapan dengan sistem Situational Judgement Test yang lebih memberatkan pada proses pembelajarannya dan juga melalui sistem tes CAT BKN.

Baca Juga: Mengapa PNS yang Meninggal Dapat Kenaikan Pangkat, Apa Dampaknya? Simak Uraian Berikut

Sementara itu, P4 akan berhadapan dengan tes CAT BKN, yang mana oleh BKN sendiri tahun ini mengalami perbaikan sistem sarana dan prasarana khususnya aplikasi CAT tersebut, hal ini seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kemdikbud pada 4 Oktober 2023.

Beberapa fitur ditambahkan pada aplikasi CAT tersebut sehingga, pelaksanaan ujian dengan sistem CAT BKN 2023 akan lebih berintegritas.

Sebab, rilisan baru BKN pada aplikasi tersebut ada empat, yaitu sistem live score nilai peserta melalui live di YouTube, fitur presensi terintegrasi dengan aplikasi CAT BKN, sistem registrasi wajah, diterapkannya CAT Operating System.

Mengingat, saat ini begitu banyak pelamar dan belum memasuki tahapan akhir jadwal pendaftarannya, serta seleksi yang super ketat yang akan dihadapi, tentunya ada kegagalan yang akan diterima oleh pelamar tersebut.

Baca Juga: DAFTAR 25 Pemain yang Dipanggil STY Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Ada Pratama Arhan dan Elkan Baggott

Nunuk Suryani, pun mengungkapkan soal adanya peran pemerintah daerah dalam hal pengujian atau menyeleksi guru berdasarkan profesionalismenya.

Hal itu disampaikannya, berawal dari adanya pemda yang tidak membuka formasi untuk pengadaan tes PPPK Guru 2023.

Yang mana sebanyak 12.276 guru yang saat ini memiliki status sebagai P1 di 51 pemda yang belum terserap untuk tahun 2023.

“Di antaranya 23 pemda (2 provinsi dan 21 kabupaten/kota) pada regional ini agar segera membuka formasi untuk guru berstatus P1 yang lolos passing grade di wilayahnya,” kata Dirjen GTK, Nunuk Suryani seperti yang dikutip situs Kemdikbud.go.id.

Baca Juga: SIMAK! 5 Fakta Menarik Gorosei Saturnus yang Bakal Lawan Luffy di One Piece Chapter 1094, Lebih Kuat?

Ia melanjutkan bahwa, pemerintah daerah memiliki pilihan lain untuk ikut melakukan seleksi bagi para pelamar melalui Seleksi Kompetensi Tambahan, berdasarkan pengamatan profesionalisme guru tersebut.

Jadi, itulah ketentuan opsi bagi pemerintah daerah terhadap guru yang belum terserap pada tes PPPK Guru 2023. Pelamar yang gagal terserap tetap pantau kebijakan pemda di tempat masing-masing.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah