Lulusan PPG Ikut Penilaian Kerja Sederhana pada Seleksi PPPK Guru 2023? Cek di Sini

- 8 Oktober 2023, 18:26 WIB
Lulusan PPG Ikut Penilaian Kerja Sederhana pada Seleksi PPPK Guru 2023? Cek di Sini
Lulusan PPG Ikut Penilaian Kerja Sederhana pada Seleksi PPPK Guru 2023? Cek di Sini /Unsplash.com/@husniatisalma/

BERITASOLORAYA.com - Bagi para pelamar dari lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, apakah akan diwajibkan untuk ikut seleksi penilaian kerja sederhana pada tes PPPK Guru 2023? Simak ketentuannya di sini!

Pelamar dari lulusan PPG merupakan salah satu prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah untuk mengikuti tes PPPK Guru 2023. Mereka yang berstatus demikian masuk pada pelamar prioritas empat atau P4 dengan kategori formasi atau kebutuhan umum pada pengadaan ASN tahun 2023.

Bagi pelamar lulusan PPG tidak semua memiliki kesempatan yang mudah didapatkan dari Pemerintah pada pengadaan tes PPPK Guru 2023. Karena ada kriteria khusus yang seharusnya ditaati dan dipatuhi.

Baca Juga: KABAR BARU UNTUK PPPK, Para Pegawai PPPK Resmi Dapat Jaminan Pensiun dan Jumlahnya Disesuaikan, Tertarik?

Salah satu yang menjadi pertanyaannya adalah apakah bagi setiap pelamar dari lulusan PPG akan ikuti seleksi penilaian kerja sederhana pada saat tes kompetensi teknis tes PPPK Guru 2023? Cek ketentuannya di sini dengan baik!

Perlu diketahui bahwa, Salah satu tahapan penting yang wajib dihadapi oleh pelamar calon Guru ASN PPPK 2023 adalah mengikuti seleksi kompetensi teknis penilaian kerja sederhana.

Namun tes ini hanya diikuti oleh pelamar prioritas dua atau P2 dan pelamar prioritas tiga atau P3. Dilanir BeritaSoloRaya.com dari situs Ditjen GTK, Nunuk Suryani, bagi P2 dan P3 tes yang diikuti tidak sama lagi dengan tes tahun lalu yang mana pelamar lebih condong kepada observasi, namun tahun ini lebih condong kepada tes sistem pembelajaran.

Sementara itu, adapun kategori pelamar dari P2 dan P3 yang dimaksudkan untuk mengikuti tes tersebut adalah mereka yang termasuk pada kategori eks Tenaga Honorer Kedua dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta telah memiliki masa kerja maksimal 3 tahun.

Adapun seleksi kompetensi yang dimaksudkan tersebut meliputi, seleksi kompetensi teknis, diantaranya adalah penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara, seperti yang dilansir media ini dari situs PPPK Guru Kemdikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x