10. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator di Pendidikan Guru Penggerak atau PGP.
11. Sebagai guru yang aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak. Adapun dibuktikan menggunakan SK pembagian mengajar.
12. Sebagai Kepsek aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak. Adapun dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepsek.
Informasi mengenai Rekrutmen Calon Guru Penggerak program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11 bisa dilihat di
Itulah informasi mengenai Rekrutmen Calon Guru Penggerak program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11, semoga bisa bermanfaat.***