Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 11 Sudah Dibuka? Simak Pengumuman Resmi Kemdikbud Berikut…

- 11 Oktober 2023, 10:03 WIB
Ilustrasi. Apakah rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 11 sudah dibuka? Cek jadwal dan pengumuman resmi dari Kemdikbud berikut ini.
Ilustrasi. Apakah rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 11 sudah dibuka? Cek jadwal dan pengumuman resmi dari Kemdikbud berikut ini. /Dok.Puslapdik

BERITASOLORAYA.com – Apakah pendaftaran rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 11 sudah dibuka? Jangan sampai ketinggalan info, simak pengumuman resmi Kemdikbud berikut ini.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 2890/B3/GT.03.00/2023 tentang rekrutmen Calon Guru Penggerak Reguler angkatan 11.

Berdasarkan surat edaran tertanggal 3 Oktober 2023 tersebut, pendidikan bagi Calon Guru Penggerak angkatan 11 direncanakan akan digelar pada tahun 2024 selama enam bulan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem daring dan luring.

Pada pelaksanaan pendidikan Calon Guru Penggerak angkatan 11, sasaran calon peserta ditetapkan sebanyak 55 ribu guru.

Pendaftaran rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 11 telah dibuka pada tanggal 9 Oktober dan akan berakhir pada 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Apa Saja Berkas Pendaftaran Pendidikan Guru Penggerak atau PGP? Simak Selengkapnya di Sini

Peserta Rekrutmen Calon Guru Penggerak

Siapa saja peserta atau calon guru penggerak? Para calon guru penggerak ini merupakan:

1. Guru ASN maupun non ASN di sekolah negeri maupun swasta yang mengajar pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau NRKS, yang berstatus definitif dari ASN maupun non ASN di sekolah negeri maupun swasta pada sekolah formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Perlu diketahui, selama proses pendidikan Calon Guru Penggerak, para peserta diharuskan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di satuan pendidikan masing-masing.

Selain dua kriteria di atas, berikut persyaratan bagi peserta rekrutmen Calon Guru Penggerak.

- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah