Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan hal-hal seperti jumlah calon mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing program studi, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri.
Selain itu, juga kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil SNBT, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya. Juga diperlukan pengumuman tentang besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sedangkan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan hal-hal diantaranya jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi, sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.***