Hal tersebut dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Pemberian bobot yang tinggi ini diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di semua mata pelajaran secara holistik.
Baca Juga: Jenis-Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mewajibkan STR, Apa Sajakah?
Sedangkan pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan supaya peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
SNBP ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada SNBP, calon mahasiswa ditekankan mempunyai kompetensi holistik dan lintas disipliner. Selain SNBP, juga ada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau yang dikenal dengan SNBT.
SNBT berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Pada SNBT, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yakni potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia, dan literasi bahasa Inggris.
Soal-soal pada SNBT akan menitikberatkan pada kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan. Dengan begitu, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses di jalur SNBT.
Selanjutnya ada seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah telah mengatur supaya seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan sejumlah hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri.