Cara Daftar PIP Kemdikbud Secara Online, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelajar

- 30 Desember 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi penerima dana PIP Kemdikbud.
Ilustrasi penerima dana PIP Kemdikbud. /pip.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com- Bagi pelajar, ternyata dapat melakukan cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud melalui online. 

Diketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan salah satu solusi yang dicanangkan pemerintah untuk mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Namun, ada beberapa syarat pelajar yang dapat menerima bantuan PIP Kemdikbud, karena yang berhak menerima bukanlah semua pelajar, melainkan yang sesuai dengan ketentuan syarat yang sudah ditetapkan. 

Besaran PIP Kemdikbud yang diberikan untuk setiap pelajar berbeda berdasarkan jenjangnya, yaitu:

- SD/SDLB/Program Paket A: Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap dan Rp 450.000 untuk kelas I-V semester genap.

- SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap dan Rp750.000 untuk kelas VII-VIII semester genap.

- SMA/SMALB/Program Paket C: Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

- SMK: Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

- SMK Program 4 Tahun: Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap dan Rp 1.000.000 untuk kelas X-XII semester genap.

 Baca Juga: KABAR BAIK! Honorer Kudus Wajib Tahu, Perekrutan Lewat PPPK Ditingkatkan. Pemkab Beri Penjelasan Begini...

Pada artikel ini, akan disajikan syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud dan juga cara mendaftar secara online. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti: keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Yatim piatu, termasuk tinggal di panti sosial dan asuhan.

5. Terdampak bencana alam.

6. Drop out dan diharapkan kembali bersekolah.

7. Memiliki kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang alami pemutusan hubungan kerja. 

8. Orang tua sebagai narapidana. 

9. Mempunyai 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah. 

10. Peserta di satuan pendidikan non formal atau di lembaga kursus lainnya. 

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, BLT El Nino di Jakarta Barat Cair 29 Desember, Apakah 2024 akan Dilanjutkan? Simak Ulasannya

Adapun cara mendaftar PIP Kemdikbud secara online adalah sebagai berikut ini. 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud. 

2. Persiapan dokumen: KK, KTP. 

3. Mengisi data diri di formulir pembuatan akun. 

4. Masukkan nomor KK, KTP, nama lengkap sesuai KTP orang tua. 

5. Input data alamat: Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Keseluruhan/Desa.

6. Unggah swafoto dan foto KTP (KTP asli orang tua). 

Baca Juga: Kemensetneg Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Berikut Link Daftar Nama dan Dokumen yang Diunggah

7. Sesudah semua diisi, klik ‘Buat Akun Baru’.

8. Untuk memulai proses pendaftaran DTKS, buka kembali aplikasi, pilih menu ‘Daftar Usulan’.

9. Pilih ‘Tambah Usulan’.

10. Teliti data dengan benar sesuai di Dukcapil.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah