Apakah Beda Hak Dosen PNS dan Dosen Non-PNS? Yuk, Simak Selengkapnya di Sini

- 3 Januari 2024, 17:26 WIB
Perbedaaan hak dosen PNS dan non-PNS
Perbedaaan hak dosen PNS dan non-PNS /standret/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Insan perguruan tinggi biasanya dideskripsikan sebagai individu unggul yang berintelektual tinggi serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Insan tersebut biasa disebut dengan istilah dosen. Dosen diantaranya adalah dosen PNS maupun dosen non PNS.

Pemikiran luar biasa, serta kemampuan bersaing dengan dunia pendidikan secara global maupun nasional merupakan hal yang tak mudah untuk dikerjakan seorang dosen.

Baca Juga: Persiapan 2024: Simak Persyaratan Terkait Lama Kerja Minimum Untuk Pendaftaran PPPK Kemdikbudristek

Namun, di lapangan masih sering timbul pertanyaan mengenai hak dari dosen non PNS. Apakah mereka juga mendapatkan hak yang sama dengan dosen PNS atas kontribusi mereka selama ini?

Artikel ini akan membahas mengenai hak dosen tetap non PNS di perguruan tinggi negeri (PTN). Hak tersebut meliputi kewenangan mendapatkan NIDN, hingga memperoleh tunjangan sertifikasi dosen (serdos).

Dosen non PNS di instansi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan tenaga pengajar dalam status non PNS yang diangkat. Dosen non PNS biasa juga dikenal dengan istilah dosen kontrak.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

Dosen non PNS biasanya diangkat melalui proses rekrutmen secara resmi oleh suatu instansi perguruan tinggi. Proses rekrutmen tersebut berisi beberapa rangkaian proses seleksi.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x