Persiapan 2024: Simak Persyaratan Terkait Lama Kerja Minimum Untuk Pendaftaran PPPK Kemdikbudristek

- 3 Januari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK di lingkup Kemdikbud
Ilustrasi seleksi PPPK di lingkup Kemdikbud /balitbangdiklat.kemenag.go.id

 

BERITASOLORAYA.com – Pendidikan memegang peranan kunci dalam pembangunan bangsa dan negara. Upaya pemerintah untuk membentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dapat dimaknai juga sebagai pilar utama dalam mewujudkan cita-cita maupun visi misi Indonesia dalam terciptanya sektor pendidikan yang unggul.

Individu yang memiliki impian besar untuk memajukan pendidikan Indonesia termasuk membantu membentuk sumber daya unggul. Pastinya memiliki keinginan untuk berkarir menjadi ASN maupun PPPK/P3K di perguruan tinggi dibawah naungan Kementerian Pendididan, kebudaayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan terkait lama waktu minimum untuk PPPK (P3K). Tepatnya untuk individu yang ingin melamar posisi PPPK (P3K) pada instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi kemdikbud.go.id pada tanggal 3 Januari 2024 menuliskan bahwa pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkup Kemdikbudristek dibagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama ialah jabatan fungsional non dosen, kemudian yang kedua ialah jabatan fungsional dosen.

Jabatan fungsional non dosen memiliki minimum waktu pengalaman bekerja. Hal ini wajib dipenuhi sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pembukaan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan Suku Bunga

Dimana pengalaman bekerja tersebut disesuaikan dengan bidang kerja yang pastinya relevan dengan posisi atau formasi jabatan fungsional PPPK/P3K yang dilamar.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x