d. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin yang terancam putus sekolah/ peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
e. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Apa Kriteria PIP? Bantuan Pendidikan dari Kemendikbudristek yang Cair Bulan Oktober!
Demikian kriteria peserta didik penerima PIP Kemendikbud yang disalurkan dengan cara transfer langsung ke rekening siswa (SimPel)melalui Bank BRI, BNI, dan BSI.
Tambahan informasi, PIP Kemendikbud ini diberikan kepada peserta didik jenjang dasar hingga menengah atas (SD - SMA).
Kemudian, kenaikan dana PIP Kemendikbud didasarkan atas dana tambahan yang diterima Kemensos yang berjumlah sekitar Rp9 Triliun.***