Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Tugas Belajar 2024 Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat
Dengan adanya hal ini Prof Jamal Wiwoho mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024.
“Sehubungan dengan ini, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 16 Januari 2024," tulisnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dalam keterangan pers, Kamis, 18 januari 2024.
Rektor UNS juga menyebutkan beberapa alasan dirinya mengundurkan diri. Pertama adalah tentang amanat perpanjangan masa jabatan rektor yang telah dilaksanakan dan telah mengantarkan pada penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
Jamal Wiwoho juga menjelaskan, ia tidak ingin ada pandangan dan kekhawatiran mengenai dirinya pada pemilihan anggota MWA dan rektor, ia memilih untuk mengundurkan diri.
Implementasi PMWA berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggung jawab besar.
Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbud Ristek untuk tindak lanjut berikutnya.
"Mengenai pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan saya serahkan pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," tambahnya.***