SIMAK, Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Ternyata Beda lho. Berikut Informasi Lengkapnya

- 17 Februari 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi mahasiswa penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
Ilustrasi mahasiswa penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan /Freepik/Lifestylememory

BERITASOLORAYA.com – Tidak sedikit yang menganggap bahwa beasiswa dan bantuan biaya pendidikan adalah hal yang sama. Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelasan definisi dari beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa memiliki perbedaan pada aspek dasar pertimbangan penerimaan bantuan biaya tersebut.

Pada penjelasan UU No. 12 tahun 2012 pasal 76 ayat (2) huruf a dituliskan bahwa beasiswa adalah bantuan biaya dalam aspek pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mendukung partisipasi atau penyelesaian pendidikan tinggi.

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair, Simak Panduan dan Jadwal Lengkapnya di Sini!

Dasar pertimbangan utama untuk pemberian beasiswa bagi mahasiswa adalah prestasi maupun potensi akademik yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut.

Kemudian, pembahasan mengenai bantuan biaya pendidikan terdapat dalam UU No. 12 tahun 2012 pasal 76 ayat ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan biaya pendidikan adalah dukungan finansial yang diberikan untuk mendukung partisipasi atau penyelesaian pendidikan tinggi.

Adapun dasar pertimbangan utama untuk pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa adalah keterbatasan kemampuan ekonomi oleh mahasiswa tersebut.

Secara keseluruhan, perbedaan yang signifikan ialah pemberian beasiswa ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki keunggulan akademik.

Walaupun mahasiswa yang bersangkutan tidak mengalami keterbatasan ekonomi, maka ia berhak memperoleh beasiswa dengan nilai akademik yang baik. Salah satu contoh beasiswa yang banyak digunakan oleh mahasiswa Indonesia adalah beasiswa unggulan.

Sementara itu, bantuan biaya pendidikan lebih diperuntukkan atau difokuskan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. Salah satu contoh bantuan biaya pendidikan adalah KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Baca Juga: CPNS 2024: Fresh Graduate Punya Peluang Besar, Cek Selengkapnya di Sini!

Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif, berikut perbedaan syarat penerimaan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

1. Syarat untuk memperoleh beasiswa unggulan (jenjang Sarjana)

Saat ini beasiswa unggulan belum membuka periode pendaftaran, beberapa persyaratan di bawah ini merupakan bench marking sesuai dengan kriteria khusus yang digunakan pada tahun 2023.

a. Calon penerima beasiswa harus merupakan lulusan pendidikan menengah yang telah menyelesaikan studi pada tahun berjalan atau paling lama 2 (dua) tahun sebelumnya.

b. Bagi mahasiswa baru, syaratnya mencakup memiliki surat penerimaan atau keterangan lulus (Letter of Acceptance/LoA) yang bersifat tanpa syarat dari perguruan tinggi.

c. Diperlukan surat keterangan aktif kuliah minimal yang dikeluarkan oleh dekan fakultas perguruan tinggi sebagai syarat bagi calon penerima beasiswa.

d. Mahasiswa yang sedang menempuh program sarjana (S1) dan telah memulai perkuliahan maksimal di semester 3 atau memiliki bukti Kartu Hasil Studi (KHS) paling lama semester 2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat) dapat mengajukan diri sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga: UPDATE, PENETAPAN NI PPPK Tenaga Teknis Se-Sulawesi Tenggara T.A. 2023, Informasi per 12 Februari 2024

e. Penting untuk memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang terbukti melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, baik untuk keperluan perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.

f. Kemampuan Bahasa Inggris harus dibuktikan melalui sertifikat dengan skor minimal tertentu, seperti ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, atau IELTS: 5.0, khususnya bagi yang berencana melanjutkan studi di perguruan tinggi luar negeri.

g. Calon penerima beasiswa diharuskan menyusun karya tulis berupa esai menggunakan Bahasa Indonesia dengan tema yang disesuaikan oleh panitia.

Pada umumnya, esai harus memiliki panjang antara 1.000 hingga 1.500 kata dan mencakup deskripsi diri, peran yang akan diemban, serta cara mewujudkan kontribusi tersebut.

Baca Juga: KEMBALI NAIK! Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Sabtu, 17 Februari 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

2. Syarat untuk memperoleh KIP-Kuliah

Saat ini bantuan biaya pendidikan KIP-Kuliah sedang membuka periode pendaftaran akun yang dimulai pada tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

1. Penerima manfaat KIP-Kuliah mencakup siswa SMA atau setara yang telah menyelesaikan atau akan menyelesaikan pendidikan pada tahun berjalan atau paling lama 2 tahun sebelumnya, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Calon penerima harus menunjukkan potensi akademik yang baik serta berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.

3. Siswa yang lulus dari SMA/SMK/MA atau setara pada tahun berjalan, menunjukkan potensi akademik yang baik, serta memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, juga memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

4. Selain itu, mereka harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi dengan Akreditasi A atau B.

Dalam keadaan tertentu, pertimbangan dapat diberikan untuk program studi dengan Akreditasi C.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah