Walikota Solo Gibran Tolak Isu Dirinya Diajukan Menjadi Cawapres PDIP

3 Agustus 2023, 18:26 WIB
Walikota Solo Gibran Tolak Isu Dirinya Diajukan Menjadi Cawapres PDIP /Instagram.com @gibran_rakabumiing/

BERITASOLORAYA.com- Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Surakarta/Solo menampik pertanyaan terkait dirinya yang diisukan menjadi wakil Presiden di Pemilu 2024 mendatang.

Gibran saat ditanya pada Kamis, 3 Agustus menolak anggapan dirinya terpilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) PDIP di Pemilu 2024 mendampingi Ganjar Pranowo.

Penolakan Gibran yang merupakan anak pertama Presiden Joko Widodo itu menjadi jawaban dari anggapan salah satu politisi senior di PDIP, Deddy Sitorus.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe Cozy di Semarang, Cocok untuk Bersantai Bersama dengan Kawan

Deddy di kesempatan lalu menilai Gibran tidak memberikan jawaban tegas pencalonan dirinya melalui PDIP di Pilpres 2024.

"Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah /saya jawab)," katanya di Kota Solo, Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Menanggapi isu pencalonannya mendampingi Ganjar Pranowo, ia mengaku telah menolak dengan tegas sejak dulu.

Ia menyebut telah memberikan penolakan dengan alasan usia dan pengalaman yang belum cukup untuk dapat mencalonkan diri menjadi capres dari PDIP.

"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?)," ujar Gibran.

Sementara itu ditanya terkait keinginan partai lain untuk mengusungnya menjadi capres, Gibran mengaku dirinya saat ini masih ingin berfokus di Kota Solo.

"Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," ujarnya.

Namun, ia enggan menanggapi mengenai adanya perubahan DPR yang menetapkan batas minimal usia capres juga cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran menyebut dirinya tidak mengikuti berita tersebut. Akan lebih pas jika pertanyaan diajukan kepada yang menggugat, yakni Deddy Sitorus.

"Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," ungkapnya.

Ia mengaku saat ini sedang tidak memikirkan keberadaan gugatan atas dirinya tersebut, ia bahkan tidak mengikuti berita terkait hal itu.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 19 Ribu PPPK di Jawa Tengah Sudah Dapat Gaji Per 1 Agustus Kemarin, Ketentuannya Begini…

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Thn. 2017 terkait Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres dan cawapres dapat diusulkan oleh satu partai politik atau gabungan lebih dari satu partai politik peserta pemilu.

Partai politik yang mengirim calon wajib memenuhi persyaratan dalam perolehan kursi dengan jumlah paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR, atau sebanyak 25 persen dari total suara sah nasional di pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan jumlah 575 kursi di DPR, maka pasangan capres dan cawapres wajib memenuhi dukungan minimal 115 kursi di pemilu DPR RI.

Selain itu, syarat dapat diganti dengan pasangan capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan yang menjadi peserta Pemilu 2019 dan memperoleh suara sah total minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler