Pemukul Anggota Polresta Surakarta Saat Razia Prokes Ternyata Residivis, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- 28 Mei 2021, 09:15 WIB
Pemukul Anggota Polresta Surakarta Saat Razia Prokes Ternyata Residivis, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
Pemukul Anggota Polresta Surakarta Saat Razia Prokes Ternyata Residivis, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara. /Instagram/@polrestasurakarta

PR SOLORYA - Pelaku pemukulan terhadap anggota Polresta Surakarta saat razia prokes ternyata merupakan residivis.

Pihak kepolisian mengungkapkan identitas pelaku pemukul anggota Polresta Surakarta itu berinisial H alias T 39 tahun.

Pelaku pemukul anggota Polresta Surakarta itu merupakan warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Malam Ini Banget, Link Nonton Sendratari Ramayana Geger Goa Kiskendo, Bisa Lewat YouTube Gibran

Dimana pelaku pemukul anggota Polresta Surakarta tersebut pernah terlibat dalam pengrusakan Kafe Zhenso pada tahun 2013 lalu.

"Pelaku merupakan residivis penyerangan Kafe Zenso di Kota Solo sekitar tahun 2013,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis 27 Mei 2021.

Atas perbuatannya di tahun 2013 itu, pelaku pemukul anggota Polresta Surakarta itu diganjar hukuman selama enam bulan.

Baca Juga: Bingung Membedakan TV Digital dengan Streaming? Berikut Penjelasan dari Kominfo

Sedangkan untuk perbuatannya yang memukul anggota Polresta Surakarta, tersangka H alias T dijerat dengan pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan atau 212 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: instagram @polrestasurakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah