Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Masuk Pasar Saat PPKM Mikro di Solo, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

- 30 Juni 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi. Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Masuk Pasar Saat PPKM Mikro di Solo, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi.
Ilustrasi. Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Masuk Pasar Saat PPKM Mikro di Solo, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi. /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

3. Toko pusat perbelanjaan/mall: jam operasional jam 10.00 - 20.00 WIB.

4. Destinasi wisata dan hiburan malam (kelab malam, diskotik, pub dan sejenisnya) ditutup.

Baca Juga: Profil dan Nilai Pasaran Oleksandr Zinchenko dari Transfermarkt, Man of the Match Swedia vs Ukraina

5. Tempat bermain/area ketangkasan, sarana olahraga, karaoke, rumah pijat, Solus Per Aqua (SPA), gedung pertunjukkan seni/bioskop, game online dan warnet sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kegiatan resepsi pernikahan pembatasan jumlah tamu paling banyak 100 orang dan tidak melebihi 25 persen dari kapasitas gedung dengan menerapkan prokes.

7. Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah peserta dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Sinopsis My Roommate Is a Gumiho Episode 11 Malam Ini: Lee Dam Datang Lagi ke Rumah Shin Woo Yeo

8. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online atau luring/offline atau tatap muka secara bertahap untuk perguruan tinggi/akademisi, SMA/SMK/MA/MAK, dan SMP/MTS yang melakukan simulasi dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka bulan Juli 2021 dengan syarat.

9. Tempat kerja/perkantoran diimbau menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

10. Diberlakukan juga pembatasan kegiatan perhotelan dan gedung pertemuan dimana kegiatan meeting/rapat/FGD terkait pelaksanaan tugas perkantoran dengan jumlah peserta paling banyak 50 persen orang dan tidak melebihi 25 persen dari kapasitas gedung dengan aturan prokes yang ketat.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: surakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah