Bagi warga yang melanggar aturan selama penerapan PPKM mikro akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan kerja sosial paling lama delapan di fasilitas umum yang ditentukan.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar aturan bisa diberi sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha paling lama dua bulan untuk pelanggaran ketiga.***