PR SOLORAYA - Melalui Surat Edaran Wali Kota Surakarta No : 067/ 2022 yang berlaku hingga 6 Juli 2021 nanti, pemerintah setempat mengumumkan perpanjangan PPKM mikro.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut ialah demi menekan laju penambahan Covid-19 di kota setempat.
Selama aturan PPKM mikro berlaku, ada sederet aturan yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat.
Baca Juga: LinkedIn Memberikan Pernyataan Mengenai Peretasan Data Penggunanya
Bahkan jika melanggar, pemerintah setempat tak segan-segan untuk memberikan sanksinya.
Berikut ini deretan aturan yang akan berlaku selama perpanjangan PPKM mikro di Solo hingga 6 Juli 2021 mendatang.
1. Anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan lansia dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusan perbelanjaan (mall), dan tempat hiburan.
Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 30 Juni 2021, Ada Tambahan 21.807 Kasus Baru, 467 Jiwa Meninggal Dunia
2. Warung makan, rumah makan, retaurant, pedagang kaki lima, lapak jajanan/hik dan pusat kuliner: jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.