Pada Minggu, 27 Juni 2021 diberlakukan gerakan Boyolali di rumah saja mengacu pada SE Bupati Boyolali No: 300/2015/5.5/2021.
Adapun rincian kegiatan yang dilarang saat pemberlakuan gerakan Boyolali di rumah saja adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Nadin Amizah Rilis Lagu Bertaut, Ini Lirik Lagunya, Ternyata Ada Kisah Ibu dan Anak
1. Penutupan Car Free Day
2. Penutupan Jalan
3. Penutupan Toko/Mall
4. Penutupan Pasar
Baca Juga: Luhut Umumkan Rincian 14 Ketentuan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021
5. Penutupan Destinasi Wisata
6. Penutupan Usaha Pariwisata