4 Syarat Perjalanan ke Luar Kota dari Karanganyar selama PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi. Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar kota dari Karanganyar selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Ilustrasi. Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar kota dari Karanganyar selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. /Pixabay/Nubia Navarro (nubikini)

PR SOLORAYA – Satlantas Polres Karanganyar membagikan mengenai 4 syarat perjalanan ke luar kota selama PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Karanganyar memberlakukan adanya 4 syarat perjalanan ke luar kota.

4 syarat perjalanan ini diberlakukan untuk pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Bisa Tahu Karakter Hanya dengan Melihat Pola Hewan Berikut

Peraturan tersebut didasarkan pada Inmendagri No.15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip PRSoloraya.com dari akun Instagram @energisolo, berikut 4 syarat perjalanan ke luar kota selama PPKM Darurat di Karanganyar:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut

3. Ketentuan no.1 dan 2 berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa – Bali, serta tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi

4. Untuk sopir ranmor logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Lirik Lagu Reckless dari Madison Beer dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Beberapa ruas jalan di Karanganyar juga memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas.

Salah satunya yaitu adanya penutupan jalan di flyover atas di Karanganyar selama 24 jam saat penerapan PPKM Darurat.

Upaya menyukseskan PPKM Darurat, mari kita mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @energisolo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x