3, Sektor esensial yang bisa beroperasi antara lain keuangan dan perbankan, 50 % bidang pelayanan masyarakat, 25 % bidang administrasi, dan 100 % fasilitas produksi, kontruksi, serta pelayanan masyarakat.
4. Jam operasional pasar tradisional atau pasar darurat, yaitu pukul 05.00-17.00 WIB. Sementara itu, durasi proses bongkar muat distribusi barang diizinkan pukul 02.00-05.00 WIB.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Luhut Soal PPKM Darurat, Sujiwo Tedjo: Jangan Setengah-setengah
5. Kapasitas transportasi umum maksimal 70 %.
6. Kegiatan restoran atau tempat makan/minum hanya menerima layanan delivery atau take away sampai pukul 20.00 WIB.
7. Jam operasional toko modern, retail, dan kelontong diperbolehkan dari pukul 06.00-20.00 WIB.
8. Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam.
9. Fasilitas umum atau area publik, olahraga, kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
10. Tempat ibadah tidak menyelenggarakan kegiatan peribadatan berjamaah.