Info Pemadaman Listrik Hari Ini, 26 Juli 2021 di Solo, Simak Wilayah dan Waktunya

- 26 Juli 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi seputar pemadaman listrik di Solo dalam rangka pemeliharaan jaringan. Simak jadwal dan waktunya berikut.
Ilustrasi. Berikut ini informasi seputar pemadaman listrik di Solo dalam rangka pemeliharaan jaringan. Simak jadwal dan waktunya berikut. /PLN

PR SOLORAYA - Pada hari ini, Senin, 26 Juli 2021, akan ada pemadaman listrik di Kota Solo.

Adapun pemadaman listrik di Kota Solo ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengamanan pasokan listrik pada pelanggan.

Sebagaimana dilansir PRSoloraya.com dari Instagram @plnsurakarta_id, pemadaman listrik akan dilakukan di wilayah kerja UP3 Surakarta ULP Palur, yakni di Celep Lor, Celep Kidul, dan sekitarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Colatura dari Coldplay, Single Berdurasi 10 Menit yang Belum Lama Dirilis

Bagi kamu yang berdomisili di wilayah pemeliharaan jaringan listrik di Solo, catat jadwal dan informasi selengkapnya berikut ini, agar pemadaman listrik tidak mengganggu kegiatan kamu.

Pemadaman listrik akan berlangsung selama 180 menit, mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Pekerjaan yang akan dilakukan PLN selama pemeliharaan jaringan listrik kali ini adalah pemeliharaan penyulang PLR4, PLR 10, dan PLR 12, yang meliputi:

Baca Juga: 5 Tips Turunkan Risiko Paparan Covid-19 di Dalam Ruangan

- Penyisipan tiang

- Pemasangan alpijar dan perbaikan jumper

- Potong pohon di dekat jaringan

Baca Juga: Berikut Tips Memilih dan Mengonsumsi Makanan Sehat selama Isolasi Mandiri

Atas pemadaman listrik demi pemeliharaan jaringan listrik ini, PLN memohon maaf kepada masyarakat Solo yang terdampak.

PLN juga mengatakan jika pihaknya akan tetap berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan listrik terbaik bagi masyarakat.

Dalam unggahan informasi pemadaman listrik tersebut, PLN juga memberikan imbauan keselamatan ketenagalistrikan atau K2, yang terdiri dari:

Baca Juga: Eks Pesepak Bola Joey Barton Didakwa usai Diduga Menyerang Seorang Wanita

1. Tidak mendirikan bangunan, tiang antena atau baliho dekat dengan jaringan listrik (jarak aman 3 meter dari jaringan listrik).

2. Tidak bermain layang-layang di dekat atau di bawah jaringan listrik.

3. Tidak melakukan penebangan pohon atau lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan petugas PLN.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @plnsurakarta_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah