Viral Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai, Gibran: Tidak Diperbolehkan

- 22 September 2021, 13:41 WIB
Petugas Dishub meberikan penjelasan kepada petugas parkir
Petugas Dishub meberikan penjelasan kepada petugas parkir /Inung R Sulistyo/Instagram @visitsurakarta
BERITASOLORAYA.com - Beredar unggahan di media sosial (medsos) Instagram tentang tarif parkir yang tidak sesuai peraturan pemerintah kota (Pemkot) Solo.
 
Sebagaimana di kutip BeritaSoloRaya.com dalam postingan yang di unggah diakun @visitsurakarta pada 21 September 2021 tersebut pun menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, juru parkir menarik tarif lebih mahal atau nuthuk (memukul dalam bahasa jawa).
 
Bahkan karcis yang diberikan pengendara mobil merupakan karcis untuk bus sedang/truk sedang dengan tarif Rp 4.000 sekali parkir.
 
 
Padahal waktu itu mengaku naik kendaraan mobil bukan bus atau truk. 
 
Pengendara mobil memberikan uang Rp 5.000, tapi tidak diberi pengembalian oleh petugas parkir.
 
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun langsung memberikan komentar dalam unggahan tersebut. 
 
"Saya cek," komentar Gibran. 
 
Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo juga ikut memberikan komentar.
 
"Laporkan ciri" Oknum jukir yang dimaksud, lokasi dan jam berapa kejadian tersebut..Ada foto lampiran lebih baik, akan kita tindak segera,".
 
Gibran saat dikonfirmasi mengatakan jika tarif parkir atau parkir liar masih menjadi masalah. 
 
"Kita tindaklanjuti segera. Koordinasi dengan Dishub sudah dilakukan," terang Gibran, kemarin.
 
Gibran menegaskan, jelas itu tidak boleh. "Ya, tidak boleh harus sesuai dengan mobilnya. Masak numpak iki dikasih karcis truk," ungkapnya.
 
Sementara itu Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno mengatakan sedang dilakukan pengecekan di lapangan. 
 
"Kenapa saya klarifikasi, kadang yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dilapangan," ujar dia.
 
Menurutnya, petugas sedang melacak lokasi kejadian tersebut. Karena tidak dicantumkan dalam postingan di media sosial.
 
"Lokasi kejadian tidak dijelaskan di mana. Dalam postingan tersebut hanya mencantumkan karcisnya saja," ucapnya.
 
Untuk tarif parkir di Kota Solo sudah diatur dan sesuai dengan zonanya. Untuk zona C tarif parkir sebesar Rp 2.000 roda dua, sedangkan roda empat  Rp 3.000 dan tarif tersebut naik setiap satu jam.
 
Zona D besaran tarifnya Rp 1.500 untuk sepeda motor, sedangkan mobil sebesar Rp 2.000.
 
Sementara di zona E besaran tarifnya Rp 1.000 untuk motor, sedangkan mobil sebesar Rp 1.500.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x