Merokok di Kawasan Balai Kota Solo, Siap-Siap Difoto dan Kena Sanksi

- 5 Oktober 2021, 19:03 WIB
Spanduk kawasan Bebas Asap Rokok yang terpasang di Kawasan Balai Kota Solo.
Spanduk kawasan Bebas Asap Rokok yang terpasang di Kawasan Balai Kota Solo. /Ari Welianto

BERITASOLORAYA.com  -  Sejumlah spanduk larang merokok terpasang di kawasan Balai Kota Solo. 

Spanduk dengan background warna merah tersebut tertulis "Kawasan Tanpa Rokok", Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019. Terima kasih untuk tidak merokok di Kawasan Balaikota Surakarta.
 
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung dilarang untuk merokok di kawasan Balai Kota Solo. Jika ada yang melanggar, maka siap-siap akan difoto dan akan menerima sanksi.
 
 
"Dulu, perintah Pak Wali, kalau ada ASN yang nekat untuk difoto saja nanti yang menegur Pak Wali. Beliau komitmen kalau Balai Kota merupakan kawasan bebas asap rokok, masih banyak ASN yang merokok," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Arif Darmawan, Selasa, 5 Oktober 2021.
 
Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Satpol PP itu kan menegakkan peraturan daerah. Ketika ada pelanggaran, wali kota membentuk tim untuk memberikan sanksinya.
 
"Kami hanya mengamankan ketika ada pelanggaran. Untuk yang memberikan sanksi adalah inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD)," sambungnya.
 
Menurutnya, spanduk larangan merokok itu tidak hanya dipasang di kawasan Balaikota Solo saja, tapi juga di kantor kecamatan dan kelurahan. Taman-taman kota hingga sekolah-sekolah dan itu lebih ketat lagi. 
 
"Spanduk ini sudah lama dipasang sejak 2019," imbuh dia.
 
Penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah lama. Hanya saja implementasinya masih  belum maksimal dan banyak kendala.
 
Kesadaran masyarakat masih minim, banyak yang merokok bebas di tempat-tempat pemerintahan atau fasilitas umum. "Masih sering ditemukan puntung rokok atau bungkus rokok di lokasi KTR. Pastinya kedepan akan kita tegaskan lagi untuk menjalankan Perda," ucap dia.
 
Adanya spanduk larangan merokok ini diharapkan bisa menekan masyarakat untuk tidak merokok di pemerintahan atau fasilitas publik. " Nanti petugas akan patroli rutin ke fasilitas publik dan perkantoran," katanya.
 
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika kawasan Balai Kota bebas rokok itu sudah dari dulu. 
 
 
"Itu sudah dari dulu, ini programnya forum anak juga. Pengawasan terus kita lakukan. Iseh enek sing rokok to neng kene," tandasnya. ***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x