Pemkab Klaten Ancam Tutup Tempat Wisata Pelanggar Prokes

- 6 Oktober 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi obyek wisata air
Ilustrasi obyek wisata air /Beritasoloraya.com - Indratno Eprilianto

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengingatkan kepada pengelola wisata untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal ini karena pengoperasian obyek wisata telah diatur dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Pemerintah tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku wisata yang melanggar aturan. Instruksi bupati ini berlaku sejak tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Klaten terkait PPKM Level 2, khususnya untuk sektor pariwisata.

Baca Juga: Jokowi Menikmati Makan Jagung Rebus di Pinggir Jalan Kabupaten Sorong

Diantaranya jam operasional tempat wisata pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kunjungan wisatawan juga dibatasi maksimal 2 jam.

Selain itu, pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas. Kemudian anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk tempat wisata.

Pengunjung di tempat wisata juga wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk pengawasan, kata Ronny, diserahkan ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa di masing-masing lokasi wisata.

Halaman:

Editor: Indratno Eprilianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x