BERITASOLORAYA.com - Selama tahun 2021 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 104 pinjaman online (pinjol) yang legal di Indonesia.
"Pinjol yang legal ada 104," terang Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Selasa, 28 Desember 2021.
Wimboh pun meminta kepada masyarakat kalau mau menggunakan pinjol pilihlah yang legal dan sudah terdata.
Baca Juga: Kopi Kenangan Capai Posisi Unicorn Pertama di Asia Tenggara, Akibat Terima Dana RP1,3 Triliun.
Karena daftarnya pinjol itu sudah ada dan jelas, ada 104 pinjol yang legal.
"Silahkan masyarakat bisa menggunakan pinjol yang legal jika membutuhkan," katanya.
Menurutnya, jumlah pinjol tahun 2021 lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Kenapa Tinja Berwarna Cokelat? Ini Penjelasannya.