Banyak pinjol yang sudah ditutup, karena memang bermasalah.
"Banyak pinjol yang sudah kita tutup tahun ini. Jadi jumlah pinjol tahun ini menurun, kalau dibandingkan tahun lalu," kata dia.
Wimboh menegaskan, kalau ada pinjol yang legal nakal bisa langsung melaporkan ke OJK.
Baca Juga: Sering Tampil Beda saat Bertugas, Gibran Pakai Produk UMKM Lokal
Kalau ada pinjol yang melanggar undang-undang (UU) langsung laporkan saja ke kepolisian.
"Kalau ada pinjol yang ilegal di luar 104 pinjol, laporkan kepada OJK," ungkapnya.
Menurutnya, bagi yang sudah meminjam pinjol ilegal, apabila ditagih laporkan saja ke kepolisian. Karena itu ilegal.
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Ulang Tahun, Simak Profilnya Berikut Ini.
Sosialisasi ke masyarakat akan terus dilakukan bersama pemangku kepentingan. Ini tidak boleh berhenti dan tidak boleh kendor.
"Edukasi akan terus kita dilakukan kepada masyarakat yang berpotensi menjadi target pinjol ilegal," sambung dia.