Tercatat Ada 104 Pinjol Legal, Warga Diminta Gunakan Pinjol Legal.

- 28 Desember 2021, 22:20 WIB
Daftar pinjol Legal Berizin dan Diawasi OJK 2021, Tawarkan Bunga Rendah, Tanpa Agunan, Cepat Cair dan Cukup KTP saja, Indodana Terpilih! Ilustrasi
Daftar pinjol Legal Berizin dan Diawasi OJK 2021, Tawarkan Bunga Rendah, Tanpa Agunan, Cepat Cair dan Cukup KTP saja, Indodana Terpilih! Ilustrasi /Freepik/Kues/


Banyak pinjol yang sudah ditutup, karena memang bermasalah.


"Banyak pinjol yang sudah kita tutup tahun ini. Jadi jumlah pinjol tahun ini menurun, kalau dibandingkan tahun lalu," kata dia.


Wimboh menegaskan, kalau ada pinjol yang legal nakal bisa langsung melaporkan ke OJK. 

Baca Juga: Sering Tampil Beda saat Bertugas, Gibran Pakai Produk UMKM Lokal


Kalau ada pinjol yang melanggar undang-undang (UU) langsung laporkan saja ke kepolisian. 


"Kalau ada pinjol yang ilegal di luar 104 pinjol, laporkan kepada OJK," ungkapnya.


Menurutnya, bagi yang sudah meminjam pinjol ilegal, apabila ditagih laporkan saja ke kepolisian. Karena itu ilegal.

Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Ulang Tahun, Simak Profilnya Berikut Ini.


Sosialisasi ke masyarakat akan terus dilakukan bersama pemangku kepentingan. Ini tidak boleh berhenti dan tidak boleh kendor.


"Edukasi akan terus kita dilakukan kepada masyarakat yang berpotensi menjadi target pinjol ilegal," sambung dia.

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x