Kejam! Seorang Ayah di Solo Tega Perkosa Anaknya yang Baru 13 Tahun Sampai Delapan Kali

- 23 Maret 2022, 21:07 WIB
Seorang ayah di Solo memperkosa anaknya sampai delapan kali di dalam rumahnya di Kelurahan Jebres, Solo.
Seorang ayah di Solo memperkosa anaknya sampai delapan kali di dalam rumahnya di Kelurahan Jebres, Solo. /Pixabay/Alexas_Fotos

BERITASOLORAYA.com - Seorang ayah berinisial AAA tega memperkosa anak kandungnya, EGF yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan biadab itu ia lakukan di dalam rumahnya sendiri yang berada di Kelurahan Jebres, Solo.

Ayah berusia 36 tahun itu melakukan perkosaan terhadap anaknya sampai delapan kali selama periode Desember 2021 hingga 6 Maret 2022.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan korban diperkosa pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sampai delapan kali di dalam rumah.

Baca Juga: Kronologi Keguguran Bayi Kembar Dinda Hauw, Akun Centang Biru Ikut Mendoakan

"Kami menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan dengan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya pada Minggu, 6 Maret 2022," kata Ade saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Rabu 23 Maret 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Polisi lalu melakukan upaya tangkap paksa terhadap pelaku," kata Ade.

Ade mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan AAA selama kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, EGF sebagai korban tidak ingat berapa kali ia dipaksa melayani gejolak nafsu ayahnya.

"Tapi pelaku mengaku delapan kali menyetubuhi anak kandungnya," kata Ade.

Pelaku, lanjutnya, menggunakan teknik ancaman dan iming-iming agar korban mau disetubuhi. Pelaku menjanjikan kepada korban boleh meminjam sepeda motor jika mau disetubuhi.

Sebaliknya, jika korban menolak, pelaku tidak akan meminjami ponsel yang dibutuhkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kalau anaknya tidak mau diajak berhubungan badan, maka tidak akan dipinjami ponsel untuk PJJ dan juga tidak dipinjami sepeda motor," katanya.

Baca Juga: Dilema Pilih PPG atau Guru Penggerak? Begini Penjelasan dan Solusinya

Selama ini, pelaku berhasil menyembunyikan perbuatannya karena korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun.

Pelaku terakhir kali melakukan perbuatan cabul kepada anaknya pada tanggal 6 Maret 2022 jam 05.00 WIB.

"Setelah itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Teman inilah yang kemudian menceritakan apa yang dia dengar kepada pakdhe korban atau kakak dari ibu korban," katanya.

Cerita itu pun terdengar sampai ke ibu korban hingga akhirnya ia memutuskan untuk melapor ke polisi.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat disetubuhi pelaku, selimut yang digunakan tersangka saat memperkosa anaknya, serta surat hasil visum et repetum tertanggal 14 Maret 2022.

Baca Juga: Dilema Pilih PPG atau Guru Penggerak? Begini Penjelasan dan Solusinya

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

"Dan karena pelaku adalah orang tuanya sendiri, maka ada hukuman tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan," kata Ade.***

Editor: Ichsan Noor Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah