BERITASOLORAYA.com - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta meminta agar kasus dugaan perusakan Benteng Kartasura diusut tuntas. Sehubungan Benteng Kartasura merupakan bagian dari peninggalan bersejarah.
LDA Keraton Surakarta menilai peristiwa perusakan berupa tindakan pembongkaran atau perobohan
Perusakan terhadap Benda Cagar Budaya (BCB) di Kota Solo itu termasuk pelanggaran hukum.
LDA Keraton Surakarta menanggapi hal itu secara tegas agar menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum.
Baca Juga: 5 Cara Bersihkan Mesin Cuci dengan Efektif, Bisa Kamu Coba secara Praktis
Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi selaku Ketua Eksekutif Lembaga Hukum LDA Keraton Surakarta menyatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan.
Lembaga Hukum LDA Keraton Surakarta, menurut KPH Eddy Wirabhumi, telah melakukan pengecekan.
Dari turun ke lokasi itu diperoleh hasil bahwa pembongkaran tembok benteng bekas Keraton Kartasura ini menjadi persoalan hukum.
Selain itu KPH Eddy Wirabhumi menambahkan, jika dari pihak pengelola yaitu pemerintah daerah setempat, ternyata juga telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.