Padahal seharusnya, kewajiban untuk melindungi Benteng Kartasura sebagai BCB tidak terbatas pada pihak tertentu. Melainkan juga pada warga sekitar yang harus turut andil dalam melestarikan dan melindungi warisan budaya tersebut.
“Caranya dengan tak membiarkan orang merusak atau mengambil benda cagar budaya. Karena ada ketentuan hukum yang mengatur dan mengikat pengelolaan cagar budaya,” jelas KPH Eddy Wirabhumi sebagai LDA Keraton Kasunanan Surakarta.
KPH Eddy Wirabhumi berharap semoga kasus perusakan Benteng Kartasura diselesaikan hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dibuatnya.
Baca Juga: Simak, Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Ajuan Data PPG Sudah Disetujui pada SIMPKB
Di sisi lain, Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menyatakan telah menerima laporan dugaan terkait perusakan Benteng Kartasura tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan sehingga belum bisa memberikan keterangan secara detail.***