LDA Keraton Surakarta Tanggapi Kasus Dugaan Perusakan Benteng Kartasura

- 23 April 2022, 17:50 WIB
TKP Benteng kartasura yang dirusak
TKP Benteng kartasura yang dirusak /Inung R. Sulistyo

BERITASOLORAYA.com – Kasus dugaan perusakan Benteng Kartasura yang merupakan sebuah tindakan pembongkaran benda cagar budaya ini ditanggapi oleh Lembaga Dewan Adat atau LDA Keraton Surakarta.

Benteng Kartasura ini merupakan pindahan dari Mataram yang dulu ada di Pleret. Benteng Kartasura ini telah berumur 342 tahun, jadi insiden perobohan Benteng Kartasura ini adalah sebuah tindakan yang telah merusak bangunan bersejarah berusia 342 tahun.

“Jadi, kejadian itu sudah merobohkan Benteng Kartasura yang sudah berumur 342 tahun,” jelas GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng kepada BeritaSoloRaya.com pada Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: THR untuk ASN dan Pensiunan Sudah Cair di Beberapa Daerah, Cek Daftarnya Berikut Ini

Tidak hanya itu saja, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum LDA Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi menyatakan bahwa perusakan tembok Benteng Kartasura yang dulunya bekas Keraton Surakarta merupakan persoalan hukum.

Tindakan perobohan Benteng Kartasura ini adalah pelanggaran berat karena termasuk ke dalam Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang sudah ditetapkan oleh BPCB di tahun 2020 yang lalu. 

Jadi, Benteng Kartasura telah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi Undang-Undang.

Hal ini berarti bangunan bersejarah tersebut sudah dilindungi oleh negara dan tidak boleh diutak-atik, sehingga pembongkaran Benteng Kartasura dengan cara perusakan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Baca Juga: Update Daftar Daerah yang Cair Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1, Cek Daerahmu!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x