Menurut Alex Denni, berbagai pihak termasuk Kementerian PANRB tengah merumuskan skema-skema pengangkatan tenaga non ASN agar tak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga non ASN yang sedang bekerja. Sangat menyenangkan mendengar berita ini, bukan?
Baca Juga: Terkenal Sederhana dan Humoris, Inilah Harta Kekayaan Basuki Hadimuljono…
"Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK," ucap Alex dengan tegas.
Bukan hanya itu, dalam menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang tenaga non ASN, pihak Kementerian PANRB dan berbagai pihak terkait juga sedang memperjuangkan agar tenaga non ASN atau honorer tetap dapat bekerja.
Tentu saja, ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi jutaan tenaga non ASN yang selama ini telah berkontribusi dengan baik di berbagai sektor.