BERITASOLORAYA.com- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tersenyum lebar menyambut perayaan HUT RI ke-78, karena telah diumumkan aturan baru mengenai kenaikan gaji mereka.
Kabar gembira tersebut datang pada tanggal 18 Juli 2023, ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan gaji PPPK.
Kenaikan gaji PPPK tersebut mencakup dua jenis kenaikan, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa merupakan langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan besaran gaji bagi pegawai dalam berbagai golongan PPPK.
Hal ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu dan pastinya menjadi kabar menggembirakan bagi seluruh PPPK di seluruh Indonesia.
Tapi, apa sebenarnya perbedaan antara kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK? Mari kita bahas satu per satu.
Pertama, mari kita jelaskan tentang kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun dengan perjanjian kerja yang berlaku selama minimal satu tahun.
Artinya, setelah bekerja selama dua tahun, para PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan golongan gaji yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Daftar Guru PPPK Kemendikbud 2023? Simak Selengkapnya...
Sementara itu, kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang telah memperoleh predikat kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut.
Jadi, bagi PPPK yang kinerjanya dinilai sangat baik, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji yang istimewa, selain kenaikan gaji berkala yang sudah seharusnya diterima sesuai masa kerja.
Adilnya mekanisme kenaikan gaji berkala dan istimewa ini terlihat dari pengakuan atas prestasi kerja yang lebih baik dari beberapa PPPK.
Dengan demikian, PPPK yang bekerja dengan penuh dedikasi dan hasil yang memuaskan akan mendapatkan apresiasi berupa kenaikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang mungkin memiliki kinerja yang kurang optimal.
Baca Juga: Ingin Jadi Guru PPPK Kemendikbud 2023? Inilah Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran…
Untuk menjawab pertanyaan apakah PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala, tentunya bisa!
Setelah bekerja selama lebih dari dua tahun dan memiliki perjanjian kerja yang berlaku minimal satu tahun, mereka berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mendorong motivasi dan produktivitas para PPPK, kenaikan gaji berkala dan istimewa ini menjadi suatu bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani negara.
Jadi, dengan mekanisme kenaikan gaji berkala dan istimewa yang diterapkan pada tahun 2023 ini, para PPPK bisa merasa semakin dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam tugas-tugas mereka.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Tata Cara Melamar Guru PPPK Kemendikbud Tahun 2023, Simak Selengkapnya
Semoga perubahan positif ini dapat berdampak baik bagi kualitas pelayanan publik dan kemajuan Indonesia secara keseluruhan.
Tidak ada yang lebih membanggakan daripada melihat pegawai negeri dengan senyum bahagia dalam menjalankan tugas negaranya!***