BERITASOLORAYA.com - Akhirnya tidak hanya PNS yang akan merasakan kenaikan gaji, namun ASN PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara berkala sesuai aturan baru dari Kemenpan RB.
Tak hanya kenaikan gaji secara berkala, ASN PPPK baik guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis juga akan memperoleh kenaikan gaji istimewa dalam aturan baru tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa ASN PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Ingin Jadi Guru PPPK Kemendikbud 2023? Inilah Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran…
Menurut Menteri PANRB, kenaikan gaji bagi ASN PPPK tersebut diberikan kepada pegawai yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Menteri PANRB di Jakarta sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 2 Agustus 2023.
Sebelumnya, bagi ASN PPPK belum terdapat peraturan terkait adanya kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Namun, melalui aturan baru dari Kemenpan RB tersebut akhirnya seluruh ASN PPPK dapat tersenyum lebar.
Adapun aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.