Diduga Lakukan Tindakan Ilegal, TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan SWI

- 4 Maret 2021, 06:35 WIB
OJK umumkan SWI hentikan Tiktok Cahs dan Snack Video.
OJK umumkan SWI hentikan Tiktok Cahs dan Snack Video. /Instagram/@ojk

PR SOLORAYA – Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama tim siber sedang melakukan pencegahan penyebarluasan penggunaan aplikasi TikTok Cash.

Pada aplikasi tersebut menawarkan transaksi pemberian uang elektronik yang bisa diambil melalui bank masing-masing penggunanya.

Dengan cara menonton video di sebuah platform selama beberapa jam, hal tersebut bisa membuat pengguna ketagihan dan berdampak merugikan penggunanya.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investigasi Tongam L. Tobing di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Pangeran Uni Emirat Arab Beri Hadiah Masjid untuk Warga Solo, Gibran: Desain Menyerupai Grand Mosque

Baca Juga: Cuaca Makin Tak Menentu, Terjadi Fenomena Hujan Es di Beberapa Wilayah di Yogyakarta

Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Dilansir dari Kominfo, Ketua SWI mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak, seperti teman dekat Anda, dan orang tak dikenal yang masuk lewat pesan singkat Anda.

Aplikasi Snack Video pun diminta menghentikan kegiatannya, lantaran dianggap ilegal oleh SWI.

Bahkan kegiatan di Snack Video tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan tidak memiliki badan hukum di Tanah Air.

Baca Juga: Dituding Jadi Buzzer Pemerintah hingga Anaknya Kena Teror, Yosi Project Pop: Saya Harus Tenang

Baca Juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Raup Keuntungan Lebih dari Rp1 Miliar dalam Korupsi Benur

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per 3 Maret 2021, Kasus Positif Melonjak Jadi 1.353.834, Angka Kematian Naik

“Selain TikTok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yag berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tuturnya.

Partisipasi masyarakat untuk menghentikan tindakan ilegal tersebut sangatlah penting.

Demi menghindari penipuan, tim satgas telah merilis daftar perusahaan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas jasa keuangan.

Adapun daftar perusahaan tersebut dapat diakses melalui Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah