Reset Password Akun belajar.id Secara Mandiri, Lakukan Ini Jika Tidak Mendapat Kode atau Tautan

- 10 November 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi melakukan reset password akun belajar.id dengan mandiri
Ilustrasi melakukan reset password akun belajar.id dengan mandiri /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai reset password akun belajar.id bisa menjadi salah satu hal yang penting bagi Anda.

Informasi mengenai reset password akun belajar.id ini bisa Anda perhatikan melalui penjelasan di bawah ini.

Adapun informasi mengenai reset password akun belajar.id ini tentang cara yang bisa Anda lakukan secara mandiri.

Baca Juga: Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Jika Tunjangan Guru Tidak Ingin Disetop, Catat!

Jadi ada cara yang bisa Anda lakukan untuk pengaturan ulang kata sandi atau reset password akun belajar.id secara mandiri pada situs belajar.id, berikut ini merupakan langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Anda bisa membuka laman https://belajar.id, selanjutnya klik tombol “Reset Password”.

2. Kemudian masukkan data yang diperlukan dengan sesuai, yakni naman akun atau user id akun belajar.id Anda dan tanggal lahir.

3. Selanjutnya, jika sudah mengisi data Anda bisa klik tombol “Cari Akun belajar.id”.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi! Berikut Ketentuan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG

4. Lalu kotak dialog untuk reset password akan muncul dan menampilkan email serta nomor handphone yang terdaftar pada email Akun belajar.id, berdasarkan data yang Anda masukkan di Dapodik sebelumnya.

Perlu Anda ketauhi bahwa data akun belajar.id Anda tersinkronisasi dengan data Dapodik.

Apabila terdapat perbedaan atau kesalahan data, maka silakan melakukan perbaikan data terlebih dahulu di Dapodik supaya bisa melakukan proses reset password sesuai dengan panduan.

5. Lakukan cek kembali data tersebut, pilih metode yang Anda inginkan untuk memperoleh informasi pengaturan ulang kata sandi atau reset password Anda.

Baca Juga: Nominal Tunjangan untuk ASN Kategori Ini Berdasarkan PP Baru 2022? Berikut Besaranya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x