Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Jika Tunjangan Guru Tidak Ingin Disetop, Catat!

- 10 November 2022, 15:50 WIB
Alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah.
Alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah. /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Banyak guru yang saat ini telah terdaftar sebagai penerima tunjangan baik itu guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Meski telah terdaftar sebagai penerima tunjangan, para guru juga perlu memperhatikan beberapa hal-hal yang bisa menjadi alasan tunjangan disetop atau dihentikan.

Terkait penghentian beragam tunjagan ini telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Memasuki bulan November, direncanakan akan ada tunjangan guru ASN yang cair berdasarkan jadwal dalam peraturan yang sama.

Baca Juga: Kementerian PANRB Buka Formasi PPPK 2022. Tenaga Kesehatan Jangan Lewatkan Kesempatan Ini...

Terkait alasan tunjangan guru akan disetop, ada sebagian alasan yang dapat dihindari dan sebagian lain tidak dapat dihindari.

Perlu diketahui, tunjangan profesi atau TPG, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG, Wajib Lakukan ini pada 10 – 12 November 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x